MEDAN — Kebakaran hebat melanda sebuah rumah di Kompleks Taman Harapan Indah, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, pada Selasa (4/11/2025) sekitar pukul 10.41 WIB.
Rumah tersebut diketahui milik seorang hakim Pengadilan Negeri Medan bernama Khamozaro Waruhu (56).
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, bersama tim gabungan dari Inafis Polda Sumut, Direktorat Reserse Kriminal Umum, serta Laboratorium Forensik Polda Sumut, turun langsung ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lanjutan.
Baca Juga: Misteri Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi Sumut, Polisi Fokus Olah TKP dan Labfor "Setelah penyelidikan mendalam, ini adalah proses lanjutan. Kami akan melihat secara utuh dari semua faktor," ujar Calvijn di lokasi kebakaran, Rabu (5/11/2025).
Calvijn menegaskan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan melalui pendekatan ilmiah (scientific crime investigation), tetapi juga dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Kami melakukan interogasi terhadap Kepala Lingkungan, masyarakat yang membantu pemadaman, serta tetangga di sekitar lokasi," ujarnya.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan lengkap akan diumumkan setelah penyelidikan tuntas.
"Kita akan melihat sumber apinya dan memadukannya dengan hasil olah TKP serta keterangan para saksi dan pemilik rumah," jelasnya.
Menurut Calvijn, seluruh bagian rumah sudah diperiksa secara menyeluruh.
"Di dalam ada beberapa ruangan yang kita periksa satu per satu sampai ke lantai atas. Rumah ini bertingkat dan berdempetan dengan rumah tetangga, jadi butuh kehati-hatian dalam penyelidikan," tutupnya.
Pihak kepolisian masih mendalami apakah ada indikasi unsur kesengajaan atau kelalaian dalam kebakaran yang menimpa rumah hakim tersebut.*
(kp/M/006)