MEDAN – Tim gabungan kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamazaro Waruwu, yang terbakar di Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Rabu siang (5/11/2025).
Olah TKP dilakukan tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Polrestabes Medan, Polsek Sunggal, Inafis, dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Ricko Taruna Mauruh, bersama Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak.
Baca Juga: Besi Jemuran Raib, Dua Pemuda Ditangkap Polisi di Medan Perjuangan "Kami masih bekerja melakukan olah TKP. Kemarin sudah dilakukan olah TKP awal. Kami padukan sumber api dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pemilik rumah," kata Calvijn di lokasi.
Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari Kepala Lingkungan, petugas keamanan, tetangga, warga yang ikut memadamkan api, serta pemilik rumah.
Barang bukti dan material terbakar diamankan untuk keperluan investigasi.
Ketika disinggung soal kemungkinan penyerangan yang menyebabkan kebakaran, Calvijn menyatakan pihaknya belum bisa menyimpulkan penyebab pasti.
"Ini penyelidikan lanjutan. Kami akan melihat secara utuh semua faktor, termasuk hasil Labfor dan keterangan saksi-saksi," ujarnya.
Kebakaran terjadi pada Selasa siang (4/11/2025) sekitar pukul 10.41 WIB di rumah bertingkat milik Khamazaro Waruwu, yang merupakan Ketua Majelis Hakim menangani kasus suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut.
Kasus ini menyeret nama Dirut PT DNG, Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur PT RN, Rayhan Dulasmi Piliang, dan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Polisi menegaskan, investigasi akan terus berlanjut hingga seluruh fakta, saksi, dan barang bukti dianalisis secara menyeluruh.*