BALI– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menindak tegas empat orang asing asal Vietnam yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai terapis spa di wilayah Kuta.
Keempatnya telah dideportasi ke negara asal pada Rabu, 29 Oktober 2025, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Tindakan ini berawal dari operasi intelijen keimigrasian yang dilakukan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Jumat, 24 Oktober 2025, menindaklanjuti informasi dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing di sebuah spa di Kuta.
Baca Juga: Imigrasi Medan Tolak 199 Permohonan Paspor Diduga untuk PMI Ilegal Dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan empat warga negara Vietnam, yaitu NNKT (46 tahun, pemegang ITAS Investor), NGHN (18 tahun, pemegang Visa on Arrival), THL (42 tahun, pengguna Bebas Visa Kunjungan), dan THN (44 tahun, pengguna Bebas Visa Kunjungan), yang melakukan kegiatan bekerja sebagai terapis spa meskipun izin tinggal yang dimiliki tidak memperbolehkan pekerjaan.
Keempat WNA tersebut dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebagai tindak lanjut, mereka dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar cekal.
Keempatnya dipulangkan ke Vietnam menggunakan maskapai VietJet Air rute Denpasar–Ho Chi Minh.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Raja Ulul Azmi Syahwali, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan hasil koordinasi dan pengawasan rutin terhadap keberadaan orang asing di Bali.
Ia menegaskan, masyarakat diimbau aktif melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian agar tindakan penegakan hukum dapat berjalan efektif.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera bagi pelanggar dan memastikan keberadaan orang asing di Bali tetap tertib sesuai peraturan yang berlaku.*
(M/006)