YOGYAKARTA– Organisasi Perlindungan Hewan, Dog Meat Free Indonesia (DMFI), menyoroti dugaan praktik perdagangan dan konsumsi anjing yang kembali viral di beberapa wilayah Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Koordinator Edukasi DMFI, Elsa Lailatul Marfu'ah, mengatakan, praktik ini tidak hanya melanggar kesejahteraan hewan tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi manusia.
"Perdagangan anjing untuk konsumsi kerap melibatkan perpindahan hewan dalam jumlah besar tanpa riwayat vaksinasi yang jelas. Kondisi ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi," ujar Elsa, Rabu (29/10).
Baca Juga: Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Rabu 29 Oktober 2025: Seluruh Wilayah Hujan Ringan Ia menambahkan, meskipun Gubernur DIY telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 510/13896 dan Pemkab Bantul menerbitkan Surat Edaran B/500.1.3.1/04031/DPPKP tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing, aturan tersebut masih bersifat imbauan dan belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
"Surat edaran ini merupakan langkah awal yang baik, namun belum cukup efektif menghentikan praktik di lapangan. Diperlukan langkah hukum yang lebih kuat untuk memastikan perlindungan nyata bagi hewan maupun masyarakat," tegasnya.
DMFI menekankan pentingnya penerbitan Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing, seperti yang telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan DKI Jakarta.
"Yogyakarta perlu segera menerbitkan Perda khusus agar praktik perdagangan daging anjing benar-benar dapat dihentikan," pungkas Elsa.*
(kp/M/006)