JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan data terbaru terkait aktivitas judi online di Indonesia, yang menunjukkan pelaku judi daring tidak hanya berasal dari kalangan dewasa, tetapi juga anak-anak hingga tunawisma.
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, menekankan bahwa praktik judi online di Indonesia kini telah masuk kategori sangat mengkhawatirkan.
"Data di Jampidum menunjukkan hampir 98 persen pelakunya laki-laki, dan sisanya perempuan. Dari segi usia, mayoritas berada di angka 28–50 tahun, tetapi ada juga anak-anak, termasuk anak SD, yang sudah terpapar judi slot meskipun dalam skala kecil," ujar Nana, dikutip Selasa (28/10/2025).
Baca Juga: Nadiem Makarim Bantah Kerugian Negara Rp1,9 Triliun: ‘Angkanya dari Mana?’ Nana menambahkan bahwa pelaku judi online datang dari berbagai profesi, mulai dari petani hingga masyarakat yang berstatus tunawisma.
Ia menegaskan bahwa judi online hanya menawarkan janji manis dan iming-iming yang berujung pada kerugian.
"Judi online itu bukan permainan, tapi perangkap yang menyengsarakan. Menang sekali pun, ujung-ujungnya kalah. Tidak mungkin kaya atau sukses dari judi online, hanya bandar yang diuntungkan," tegasnya.
Sebagai upaya penanggulangan, Kejagung berencana turun langsung ke lapangan, termasuk ke sekolah-sekolah dan berbagai tempat lainnya, untuk memberikan edukasi mengenai dampak negatif judi online.
Selain literasi, pihaknya juga akan melakukan rehabilitasi, pembinaan, penegakan hukum, hingga penyitaan aset pelaku.
Kejagung menekankan pentingnya kesadaran masyarakat agar tidak mudah tergiur janji instan dari judi online, serta aktif melaporkan aktivitas perjudian daring yang meresahkan.*
(in/M/006)