TAPANULI TENGAH– Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga melaksanakan razia gabungan di lingkungan Lapas pada Sabtu (25/10/2025) malam.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba dan penyelundupan barang-barang terlarang di dalam sel tahanan.
Baca Juga: Bea Cukai & Satpol PP Razia 16 Toko, GEMMA PETA INDONESIA : Bongkar Jaringan Pemasok Rokok Ilegal Razia dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Sibolga, Tri Purnomo, didampingi Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Ibnu Taqwin, serta Kasat Samapta Polres Tapteng, AKP Kando Hutagalung, bersama personel gabungan dari Satuan Samapta Polres Tapteng dan petugas Lapas.
Kasat Samapta Polres Tapteng, AKP Kando Hutagalung, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Permohonan Razia Gabungan dari Kalapas dan Surat Perintah Kapolres Tapteng.
Dalam pelaksanaan razia, petugas menyisir setiap ruang sel dan memeriksa seluruh narapidana, tahanan, serta barang-barang milik mereka.
"Hasil dari razia gabungan ini, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang terlarang yang tidak diperbolehkan berada di dalam sel, berupa alat cukur, gunting, dan pisau cutter," ungkap AKP Kando.
Selain penyitaan barang terlarang, petugas juga mengecek kondisi ruang tahanan dan memberikan pengarahan langsung kepada para narapidana dan tahanan.
Mereka diimbau untuk tidak membawa atau menyimpan barang-barang yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban Lapas sesuai peraturan yang berlaku.
Kegiatan razia gabungan ini menunjukkan komitmen sinergi berkelanjutan antara Polres Tapteng dan Lapas Kelas IIA Sibolga dalam menjaga integritas dan keamanan di dalam Lapas, sekaligus menegakkan disiplin bagi para narapidana dan tahanan.*
(M/006)