Hukum Tak Tajam ke Atas? Kasus Pengrusakan Rumah Lansia di Banyumas Jadi Sorotan

Fira - Sabtu, 25 Oktober 2025 16:37 WIB
Kasus pengrusakan rumah milik Sulistiyani (46), warga Desa Pasiraman Kidul, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas pada Sabtu, 5 Juli 2025.(Foto: Ist/BITV)

BANYUMAS Kasus pengrusakan rumah milik Sulistiyani (46), warga Desa Pasiraman Kidul, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, terus menjadi sorotan publik.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 5 Juli 2025 itu diduga dilakukan oleh sekelompok orang atas perintah Rizki Maulidani dan menyebabkan trauma mendalam bagi penghuni rumah, termasuk seorang lansia berusia 90 tahun dan dua anak kecil.

Menurut keterangan korban, aksi perusakan berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB hingga 11.00 WIB. Saat kejadian, para pelaku datang membawa palu, linggis, dan besi panjang, lalu menghancurkan tembok bagian depan dan kiri rumah.

"Saya sudah berusaha menghalangi, tapi mereka tetap merusak rumah saya. Tembok depan dan kiri hancur total," ungkap Sulistiyani kepada wartawan, Sabtu (25/10).

Korban menjelaskan, tindakan brutal itu dilakukan dengan alasan tunggakan pinjaman di PT BPRS Bina Amanah Syariah (BAS), padahal perkara sengketa tanah dan bangunan masih berproses di Pengadilan Negeri Banyumas dan belum memiliki putusan tetap (inkrah).

Laporan atas peristiwa ini telah disampaikan ke Polres Banyumas, dengan terlapor utama Rizki Maulidani beserta kelompoknya.

Namun hingga kini, penanganan kasus tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.

"Kami sudah lapor sejak lama, tapi belum ada kejelasan. Anak-anak masih trauma, apalagi buyut saya yang sudah 90 tahun," tutur Sulistiyani.

Menanggapi kasus ini, Direktur Utama PT Berita Istana Negara (BIN), Warsito, mengecam keras aksi pengrusakan tersebut dan meminta kepolisian segera bertindak tegas terhadap para pelaku.

"Keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh. Hukum tidak boleh mandul di hadapan preman-preman bayaran," tegas Warsito.

Warsito menilai, tindakan itu tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai prinsip kemanusiaan. Ia menyoroti dugaan adanya praktik tidak sehat dalam proses agunan dan lelang yang dilakukan pihak bank bersama oknum tertentu.

"Ada indikasi permainan dalam jual beli tanah antara debitur Dedi Sutomo dan pihak bank. Sertifikat tanah masih terikat pinjaman, bahkan melibatkan pihak lain yang kami duga bagian dari jaringan mafia tanah," ujarnya.


Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Kemenham Soroti Koordinasi Polri-TNI di Kasus Andrie Yunus, Minta Tak Ada yang Ditutup-tutupi

Peristiwa

Kompol Dedi Kurniawan Dijatuhi Demosi 3 Tahun, Terbukti Langgar Etik Penanganan Kasus Tanjungbalai