JAKARTA– BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) resmi menjalin kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus dan penggiat masjid di seluruh Indonesia.
Kesepakatan ini dituangkan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Gedung Plaza BPJamsostek, Jakarta, pada Selasa (24/9).
PKS tersebut ditandatangani oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Nugriyanto dan Wakil Ketua Umum Pimpinan Pusat DMI Rudiantara, disaksikan langsung oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Wakil Menteri Agama Romo Syafi'i, serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro.
Baca Juga: Pastikan Pelayanan Maksimal, Bupati Simalungun Sidak Fasilitas RSUD Tuan Rondahaim Dalam sambutannya, Pramudya Iriawan Buntoro menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi para pengurus dan pekerja masjid, mulai dari takmir, imam, muadzin, marbot, hingga khotib.
"Kami memberikan apresiasi kepada Dewan Masjid Indonesia. Melalui sinergi ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan lewat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) agar para penggiat masjid dapat beribadah dan mengabdi dengan tenang," ujar Pramudya, Sabtu (25/10/2025).
Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Agama, yang turut hadir dalam acara tersebut.
Menurutnya, dukungan lintas lembaga menjadi kunci untuk memperkuat sistem jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia menuju universal coverage.
Sementara itu, Ketua Umum DMI Jusuf Kalla menyambut baik kerja sama tersebut.
Ia menilai, langkah ini menjadi bentuk nyata perhatian negara terhadap kesejahteraan para penggiat masjid di seluruh Tanah Air.
"Kerja sama ini penting agar para pengurus dan pekerja di lingkungan masjid terlindungi dari berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja maupun kematian.Kami berharap, iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengurus masjid dapat disokong bersama oleh Baznas, DMI, dan pemerintah, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi," ungkap Jusuf Kalla.
Dukungan serupa juga datang dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, yang menilai program ini merupakan bentuk perlindungan konkret bagi para pekerja rentan dan informal di lingkungan masjid.
"Kami sangat mengapresiasi inisiatif BPJS Ketenagakerjaan dan DMI. Ini adalah langkah nyata memberikan jaminan sosial kepada pengurus masjid yang termasuk dalam kategori pekerja rentan. Kemenaker siap berkolaborasi penuh untuk memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat," tegasnya.