JAKARTA– Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua.
Ia menilai, jika benar sumber air yang digunakan berasal dari sumur bor dan bukan mata air pegunungan alami, maka perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) serta hak perlindungan konsumen.
"Ketika sebuah perusahaan mengiklankan produknya seolah berasal dari air pegunungan alami, padahal faktanya dari sumur bor, itu merupakan bentuk iklan menyesatkan. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran tentang apa yang mereka konsumsi," ujar Mafirion di Jakarta, Sabtu (25/10).
Baca Juga: DPR Soroti Aqua: Diduga Gunakan Air Sumur Bor, Bukan Mata Air Pegunungan Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar serta menikmati lingkungan hidup yang sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
"Setiap orang berhak mendapatkan informasi, hidup sejahtera, dan menikmati lingkungan yang sehat. Dalam kasus ini, ada indikasi pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara," tegasnya.
Selain aspek HAM, Mafirion juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia mengutip Pasal 9 ayat (1) yang melarang pelaku usaha membuat pernyataan menyesatkan terkait asal, jenis, mutu, atau komposisi barang.
Sementara Pasal 10 UU yang sama menegaskan larangan memproduksi atau memasarkan barang yang tidak sesuai dengan keterangan dalam label atau iklan.
"Tindakan produsen Aqua berpotensi melanggar hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen," ujarnya.
Lebih lanjut, Mafirion menilai bahwa persoalan ini bukan hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga keadilan sosial dan etika bisnis. Menurutnya, konsumen rela membayar lebih mahal karena percaya bahwa produk Aqua berasal dari mata air pegunungan yang dianggap lebih murni dan alami.
"Jika ternyata hanya air sumur bor, maka perusahaan telah mengeksploitasi kepercayaan publik," katanya.
Mafirion menegaskan pentingnya peran negara untuk memastikan praktik bisnis berjalan transparan dan tidak menyesatkan masyarakat.
"Ini menyangkut integritas informasi, hak konsumen, dan tanggung jawab sosial korporasi. Negara tidak boleh diam terhadap praktik seperti ini," pungkasnya.*