MEDAN – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M. Afri Rizki Lubis, mendesak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan untuk segera menghentikan pembangunan di lahan bekas Garuda Plaza Hotel.
Pembangunan yang rencananya akan difungsikan sebagai lapangan padel itu disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.
Hal tersebut disampaikan Rizki dalam keterangannya pada Rabu, 22 Oktober 2025, yang menyoroti kelanjutan proyek pembangunan meskipun belum mendapatkan izin PBG, sebuah syarat yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Medan.
Baca Juga: Kasus ISPA Melonjak di Medan, Dinkes Keluarkan Surat Edaran dan Imbau Prokes Kembali Diperketat "Bangunan ini masih sebatas Kerangka Rancangan Kota (KRK), belum ada PBG-nya. Saya sudah tanya langsung dengan Kadisnya. Oleh karena itu, kita minta agar pengerjaannya dihentikan," tegas Rizki, politisi Partai NasDem itu.
Rizki mengaku kecewa dengan sikap Dinas PKPCKTR, pihak Kecamatan Medan Kota, dan Kelurahan Masjid yang dinilai tidak tegas dalam menindaklanjuti proses pembangunan yang sedang berlangsung.
Menurutnya, proyek tersebut sudah berlangsung selama lebih dari sebulan tanpa izin PBG.
"Ini ada apa? Kenapa pembangunannya dibiarkan berlangsung sampai satu bulan seperti ini, padahal PBG-nya belum ada," ujarnya dengan nada kecewa.
Politisi yang juga menjabat sebagai anggota Komisi IV DPRD Medan ini menegaskan bahwa sebelum adanya PBG, tidak boleh ada aktivitas pembangunan.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada, terutama terkait pelanggaran sepadan jalan.
"Sebelum ada PBG, tidak boleh ada aktivitas apa pun. Untuk bangunan yang sudah melanggar sempadan jalan harus segera dibongkar. Silakan berinvestasi di Kota Medan, tetapi pastikan tetap mengikuti aturan yang ada," ujar Rizki.
Sebelumnya, sejumlah warga yang tinggal di sekitar Jalan Dolok Sanggul, Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota, juga mengungkapkan keluhan mereka mengenai pembangunan yang dianggap melanggar aturan.
Warga menyatakan bahwa meskipun pihak kelurahan sudah memberi tahu bahwa proyek tersebut akan dijadikan lapangan padel, namun mereka tetap merasa terganggu dengan proses pembangunan yang berjalan tanpa izin yang sah.