BALI – Duta Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Palemahan Kedas (PSBS PADAS), Ny. Putri Koster, menegaskan perlunya langkah tegas terhadap oknum masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.
Penegakan hukum dinilai penting untuk membangun kesadaran kolektif dan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Ny. Putri Koster dalam kegiatan Sosialisasi Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, yang digelar di Gedung Kerta Locita, Desa Banjar, Kecamatan Banjar, serta Gedung Serba Guna Prewayah Sibakti, Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng, Jumat (17/10).
Baca Juga: Petugas SDABMBK Medan Bersihkan Drainase, Antisipasi Banjir Saat Musim Hujan "Selain sulit terurai, plastik jika dibakar akan menimbulkan racun dioksin yang membahayakan pernapasan dan dapat merusak paru-paru. Sebagai individu yang memiliki kepedulian dan kesadaran, mari kita mulai kebiasaan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggantinya dengan tas kain," ujarnya.
Putri Koster juga menekankan bahwa regulasi yang sudah diterapkan harus diikuti dengan penegakan hukum yang konsisten di lapangan.
Menurutnya, tertib membuang sampah harus menjadi karakter masyarakat Bali. Ia mendorong masyarakat untuk memilah dan memisahkan sampah sesuai jenisnya sejak dari rumah tangga agar tidak seluruhnya berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), khususnya seperti TPA Suwung yang kini sudah mengalami kelebihan kapasitas.
Kebijakan tersebut, kata dia, sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang menjadi pedoman bagi desa dan masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan sampah berbasis sumber.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengimbau para kepala desa untuk membuat peraturan lokal terkait pengelolaan sampah, termasuk sistem pemilahan antara sampah organik dan anorganik.
"Sampah organik bisa diolah di sumbernya menjadi kompos, sementara sampah anorganik dikirim ke TPS3R untuk didaur ulang, dan residu dibawa ke TPST untuk dihancurkan. Intinya, pengelolaan harus dimulai dari sumbernya," tegasnya.
Selain itu, perarem desa adat dinilai dapat memperkuat pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah di tingkat lokal, agar berjalan efektif dan sesuai nilai-nilai kearifan lokal Bali.
Sementara itu, Prof. Luh Kartini, dari Tim Kerja Percepatan Pelaksanaan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, mengingatkan bahaya serius dari praktik pembakaran sampah.
Ia menyebut, asap hasil pembakaran yang mengandung klorin dapat menghasilkan lebih dari 70 jenis zat beracun, termasuk dioksin dan benzopirena yang bisa memicu gangguan pernapasan hingga kanker dalam radius lima kilometer.