JAWA TIMUR– Publik masih dibuat penasaran dengan kisah viral pernikahan Mbah Tarman (74) dan Sheila Arika (24), warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Pasangan dengan selisih usia 50 tahun itu menjadi sorotan usai menggunakan mahar berupa cek senilai Rp3 miliar dalam prosesi akad nikah pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Belakangan, muncul dugaan bahwa cek tersebut palsu dan hanya digunakan sebagai simbol belaka. Namun, hasil penelusuran menunjukkan adanya jejak digital yang menambah teka-teki keaslian cek tersebut.
Baca Juga: 32 Warga Majene Diduga Keracunan Usai Makan di Pesta Pernikahan Cek dengan nomor seri CA 8680652 yang digunakan sebagai mahar ternyata identik dengan cek yang pernah muncul dalam sebuah unggahan blog pada tahun 2010.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan peringatan tentang modus penipuan menggunakan cek dengan nomor seri yang sama. Bahkan, cap dan tanda tangan pada cek yang beredar di blog tersebut tampak serupa dengan yang digunakan Mbah Tarman, meski terdapat perbedaan tanggal dan nominal.
Menurut ketentuan perbankan, setiap cek wajib memiliki nomor seri unik yang tidak boleh digunakan lebih dari sekali. Jika ditemukan nomor ganda, maka dokumen tersebut dapat ditolak dalam proses kliring karena dianggap cacat secara administratif atau bahkan dicurigai sebagai warkat palsu.
Selain menimbulkan dugaan pemalsuan, penggunaan cek dengan nomor identik juga berpotensi menimbulkan sanksi berupa masuknya pemegang rekening ke dalam Daftar Hitam Nasional (DHN).
Di sisi lain, pihak keluarga menegaskan bahwa cek tersebut merupakan mahar resmi dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Pasangan ini disebut tengah menikmati masa bulan madu, sementara pihak keluarga menyatakan kondisi mereka baik-baik saja.
Kuasa hukum keluarga menambahkan bahwa pencairan cek senilai Rp3 miliar itu belum dilakukan karena menunggu waktu sesuai ketentuan yang tertera pada dokumen.
Ia menegaskan bahwa proses pencairan tidak bisa dilakukan segera setelah pernikahan, sebab setiap cek memiliki jadwal jatuh tempo sesuai tanggal penerbitan dan nama penerima.
Keluarga berharap masyarakat tidak mudah termakan isu dan menunggu pembuktian resmi dari pihak perbankan terkait keaslian cek tersebut. Dengan berbagai klarifikasi yang telah disampaikan, mereka mengimbau agar penyebaran informasi menyesatkan dihentikan.*
(tb/mt)