BANDAR LAMPUNG – Tiga aliansi LSM Lampung, yakni Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR), Pergerakan Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK), dan Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT), menegaskan komitmennya untuk mengawal polemik lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC). Mereka berencana menggelar aksi di kantor DPR-RI dan Kementerian ATR/BPN pada Senin (13/10/2025).
Ketua DPP AKAR Lampung, Indra Musta'in, menjelaskan bahwa aksi ini bertujuan mendesak Pansus Agraria DPR RI dan Kementerian ATR/BPN untuk segera menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan PT SGC melalui proses ukur ulang lahan HGU perusahaan tersebut.
"Kami mendesak Pansus DPR-RI agar segera menyelesaikan konflik agraria dengan melakukan ukur ulang lahan HGU milik PT SGC," ujar Indra, Kamis (23/7/2025) di kantor DPP AKAR Lampung.
Baca Juga: Kejar Dugaan Korupsi Sistematis, GRADASI Desak Pemeriksaan Pihak Terkait di Kejati Lampung Sementara itu, Ketua LSM KERAMAT, Sudirman, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika DPR-RI dan Kementerian ATR/BPN mengabaikan persoalan konflik PT SGC.
"Kami akan terus turun ke lapangan dan melakukan aksi menyampaikan aspirasi masyarakat hingga persoalan konflik PT SGC dan masyarakat selesai tanpa merugikan pihak manapun," tegas Sudirman.
Senada, Ketua LSM PEMATANK, Suadi Romli, menegaskan bahwa gerakan aliansi ini murni inisiatif tiga lembaga tanpa kepentingan pihak lain. Menurutnya, ketidaktransparanan penguasaan lahan oleh PT SGC telah berlangsung terlalu lama dan harus segera dihentikan.
"Gerakan ini murni dari panggilan hati tanpa campur tangan pihak manapun. Kami juga telah mendapat dukungan masyarakat melalui kuasa dari seluruh desa yang terdampak langsung dengan lahan PT SGC," kata Suadi.
Aliansi LSM berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas demi memastikan keadilan agraria dan perlindungan hak-hak masyarakat lokal.
Sebelumnya, dalam rapat kerja antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyambut baik usulan pengajuan ukur ulang lahan PT SGC oleh DPR RI dan menyatakan bahwa biaya pengukuran akan ditanggung kementerian dengan persetujuan DPR RI.
"Kementerian ATR/BPN siap menanggung biaya ukur ulang dengan disetujui DPR RI," pungkas Nusron.*