BANDAR LAMPUNG– Langkah Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung dalam melakukan penertiban dan perapihan jaringan utilitas kabel fiber optik mendapat apresiasi dari masyarakat.
Gerakan ini dinilai sebagai upaya nyata Pemerintah Kota (Pemkot) dalam menjaga estetika kota sekaligus menata infrastruktur jaringan komunikasi yang kian semrawut.
Masyarakat Peduli Tata Kota, Fikri, menilai kebijakan tersebut sudah tepat dan perlu ditindaklanjuti dengan pembenahan menyeluruh serta kajian kebijakan jangka panjang agar jaringan fiber optik dapat memberi kontribusi positif bagi pembangunan kota.
Baca Juga: Wajah Baru Bandar Lampung! Kabel Fiber Optik Kusut di Kota Tapis Berseri Dibersihkan "Pertumbuhan dan perkembangan kota sangat bergantung pada kebijakan pemerintah. Namun, pemerintah juga perlu masukan dari berbagai pihak agar program yang dijalankan bisa berdampak langsung pada peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ujar Fikri di Bandar Lampung, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, penertiban jaringan utilitas fiber optik menjadi langkah penting untuk mengurai kesemrawutan kota. Selama ini, banyak instalasi kabel yang belum tertata secara teknis dan bahkan belum memiliki legalitas perizinan yang jelas.
"Perapihan ini perlu dilakukan agar penyebaran jaringan fiber optik tidak lagi sembarangan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap penyedia layanan memiliki izin dan mengikuti aturan teknis di lapangan," tegasnya.
Fikri menambahkan, keberadaan jaringan fiber optik yang menggunakan fasilitas publik seperti trotoar dan badan jalan milik pemerintah daerah dapat menjadi sumber pemasukan baru bagi kas daerah.
"Infrastruktur jaringan fiber optik banyak berdiri di atas aset pemerintah seperti trotoar atau lahan milik daerah. Karena itu, sudah seharusnya dikenakan retribusi atau tarif sewa sesuai dengan mekanisme kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD)," jelasnya.
Ia juga menyoroti perlunya pembaruan regulasi terkait pengelolaan dan retribusi fiber optik. Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 yang menjadi acuan saat ini sudah tidak lagi relevan dengan kondisi lapangan.
"Perda itu perlu ditinjau ulang agar kebijakan yang diterapkan sesuai dengan dinamika teknologi dan kebutuhan daerah saat ini," imbuhnya.
Lebih lanjut, Fikri mendorong adanya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, penyedia jaringan, dan masyarakat untuk menciptakan sistem pengawasan terpadu.
"Masalah ini tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja. Harus ada koordinasi antara pemerintah, provider, dan masyarakat agar tercipta tata kota yang tertib dan estetis," katanya.