MEDAN – Seorang pria residivis asal Sumatera Selatan, Dede Maulana alias Diki, ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan dan pembunuhan terhadap Nindia Novrin (38), warga Jambi, pemilik mobil Mitsubishi Pajero putih bernomor polisi AD 77 RA.
Kasus itu terungkap setelah korban ditemukan di dalam kamar rumahnya pada Kamis (2/10/2025) pukul 08.00 WIB dalam kondisi kritis. Nindia sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka parah di bagian kepala belakang dan leher.
Polisi mendalami motif kejadian dan menemukan bahwa Dede Maulana melakukan aksi keji tersebut untuk memenuhi gaya hidup pribadinya. Dede diketahui sebelumnya juga pernah terlibat kasus penggelapan uang senilai Rp700 juta.
Baca Juga: Tangis Briptu Rizka Bantah Bunuh Suami hingga Rekonstruksi 50 Adegan Dalam pengakuannya, Dede menyatakan perbuatan itu dilakukan untuk memiliki mobil Pajero milik korban. "Buat dipakai sendiri. Saya mau pakai sendiri," ujarnya kepada penyidik.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa Dede berkenalan dengan korban melalui Facebook. Saat itu, Nindia sedang memasarkan mobilnya untuk dijual. Dede kemudian berpura-pura menjadi calon pembeli sebelum melancarkan aksinya.
Kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian setempat, yang kini menegaskan proses hukum terhadap Dede Maulana akan dilanjutkan hingga persidangan.*
(tb/mut)