DENPASAR – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, membuka secara resmi Seminar Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka memperingati Hari Jadi Dewan Pengurus Wilayah Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (DPW IFPI) Provinsi Bali di Hotel Aston Denpasar, Rabu (8/10/2025). Kegiatan ini mengusung tema "Mendorong Pertumbuhan UMKM Lokal Bali Melalui Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sesuai Amanat Perpres Nomor 46 Tahun 2025."
Dalam sambutannya, Sekda Dewa Indra menyampaikan apresiasi kepada jajaran IFPI Bali atas komitmen menjaga profesionalisme dan integritas di tengah tantangan pekerjaan yang sarat risiko. Ia mengakui profesi pejabat pengadaan bukan pekerjaan mudah karena setiap proses pengadaan selalu menimbulkan kompetisi dan potensi tudingan tidak berdasar.
"Tidak banyak orang mau menjadi pejabat pengadaan karena risikonya tinggi. Dalam setiap proses pasti ada pihak yang menang dan kalah. Yang kalah belum tentu siap menerima kekalahan, bahkan kadang membuat laporan ke lembaga hukum atau membangun opini di media. Karena itu, saya sangat menghargai rekan-rekan yang tetap bertahan dan bekerja secara profesional," ujarnya.
Baca Juga: Sumut Target Juara di PON Bela Diri 2025, Sekdaprov: “Kita Gudangnya Atlet Tangguh!” Dewa Indra menekankan tiga pilar utama profesionalisme, yaitu pengetahuan, keterampilan, dan etika profesi yang disertai integritas tinggi. Ia juga menegaskan pentingnya memitigasi risiko dalam setiap proses pengadaan agar tata kelola berjalan transparan dan akuntabel."Kami patut bangga karena hingga saat ini tidak ada pegawai Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Bali yang tersandung masalah hukum. Proses pengadaan telah dilaksanakan secara benar dan sesuai prosedur," tambahnya.
Ia menekankan pentingnya kompetensi dan integritas, sejalan dengan data KPK yang menunjukkan sektor pengadaan barang/jasa rawan praktik korupsi. Dewa Indra mengingatkan pejabat pengadaan untuk selalu memperkuat pengetahuan dan integritas agar terhindar dari masalah hukum.Selain itu, Sekda menyinggung Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur pengadaan barang/jasa hingga tingkat desa melalui dana APBDes. Ia berharap aparat desa memahami regulasi sebelum melaksanakan pengadaan agar sesuai ketentuan.
DPW IFPI Provinsi Bali, yang beranggotakan lebih dari 213 ASN pemangku jabatan fungsional pengadaan dari provinsi dan kabupaten/kota se-Bali, terus meningkatkan kapasitas SDM melalui pelatihan dan forum berbagi pengetahuan. IFPI Bali juga mendorong keterlibatan UMKM lokal dalam pengadaan pemerintah, sehingga prosesnya dapat adil, transparan, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.Seminar ini turut dihadiri Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM, Suharti; Sekretaris Jenderal DPN IFPI Pusat, Deby Sandra; Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Perekonomian Provinsi Bali, I Made Budiana; kepala perangkat daerah di Bali; serta para pengurus dan anggota DPW IFPI Provinsi Bali.*