MEDAN - Gedung Rektorat Universitas Tjut Nyak Dien yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing C, Medan Helvetia, resmi disegel oleh pihak ahli waris, Kamis (24/7/2025).
Penyegelan ini mengundang protes dari sejumlah mahasiswa yang menilai tindakan tersebut mengganggu aktivitas pendidikan.
Pantauan Mistar di lokasi, terlihat spanduk besar terpampang di depan gedung, bertuliskan klaim kepemilikan atas lahan dan bangunan yang saat ini digunakan sebagai fasilitas kampus.
"Tanah ini seluas ± 8.983,6 M² beserta bangunan yang berdiri di atasnya adalah hak/milik ahli waris dari Alm. HT Abdullah Umar Hamzah dan Alm. HT Iskandar Zulkarnain," bunyi tulisan di spanduk tersebut.
Sejumlah mahasiswa terlihat berkumpul di depan gedung rektorat dan melakukan diskusi terbuka dengan perwakilan ahli waris. Beberapa dari mereka bahkan meminta pihak kampus segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan secara hukum agar kegiatan akademik tidak terganggu.
"Kami ingin kuliah dengan tenang. Kalau ada masalah tanah, silakan diselesaikan, tapi jangan sampai merugikan mahasiswa," ujar salah satu mahasiswa kepada wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, baik dari pihak kampus Universitas Tjut Nyak Dien maupun pihak ahli waris belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penyegelan dan potensi konflik lahan ini.
Sementara itu, situasi di depan gedung rektorat masih berlangsung kondusif, meski diskusi antara mahasiswa dan pihak ahli waris masih terus berlanjut.*
(j006)