CIREBON – Proses hukum terkait tragedi longsor maut di area tambang batu alam Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, resmi naik ke tahap penyidikan.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi dan mendalami dugaan kelalaian yang menyebabkan belasan pekerja tambang tewas tertimbun material longsor.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, kesalahan dalam metode penambangan diduga menjadi penyebab utama bencana yang menewaskan sedikitnya 17 orang tersebut.
"Beberapa saksi sudah diperiksa, dan kasus ini telah dinaikkan dari lidik ke sidik. Saat ini kami tengah mengarah pada penetapan tersangka," kata Irjen Rudi dalam keterangan pers, Sabtu (31/5).
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat telah mencabut izin tiga pengelola tambang di Gunung Kuda sebagai tindak lanjut atas tragedi tersebut.
Langkah ini diambil mengingat indikasi kuat pelanggaran prosedur dalam kegiatan pertambangan.
"Jika terbukti adanya kelalaian terhadap standar keselamatan kerja, kami akan ambil tindakan tegas. Ada beberapa undang-undang yang bisa kami gunakan untuk menjerat pelaku, termasuk UU Pertambangan, UU Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian," tegas Irjen Rudi.
Hingga kini, tim SAR gabungan masih terus melakukan pencarian terhadap delapan korban lainnya yang belum ditemukan.
Pihak kepolisian juga menyatakan akan memproses pihak-pihak yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu.
Tragedi ini menjadi sorotan nasional dan sekaligus pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap operasional pertambangan, terutama terkait keselamatan para pekerja.*
(mt/a008)