Pedagang Takjil di Stabat Langkat Dipungut Retribusi Parkir oleh OKP, Publik Minta Bupati Langkat Evaluasi Kadishub

Redaksi - Minggu, 02 Maret 2025 19:30 WIB
Pedagang Takjil di Stabat Langkat Dipungut Retribusi Parkir oleh OKP

LANGKAT – Sejumlah pedagang takjil di sepanjang Jalan Proklamasi, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, mengeluhkan adanya pungutan yang dilakukan oleh organisasi kepemudaan (OKP) menggunakan karcis parkir dari Dinas Perhubungan Pemkab Langkat.

Faisal, salah seorang pedagang di lokasi tersebut, mengungkapkan kepada awak media bahwa semua pedagang yang berjualan di pinggir jalan itu dikenakan pungutan.

"Ini sangat janggal karena di karcis tertulis retribusi parkir, tetapi malah dikenakan kepada pedagang.

Lebih aneh lagi, yang melakukan pengutipan bukan petugas resmi Dinas Perhubungan, melainkan OKP," ungkap Faisal.

Fenomena ini pun menjadi perhatian publik, mengingat kebijakan semacam ini dapat menimbulkan keresahan di kalangan pedagang kecil yang hanya mencari rezeki selama bulan Ramadan.

Seorang pedagang yang enggan disebut namanya meminta agar Bupati Langkat yang baru dilantik segera memberikan klarifikasi.

"Kami berharap Bupati bisa memberikan penjelasan agar pengutipan ini tidak menjadi isu buruk bagi Kabupaten Langkat," ujarnya.

Selain itu, aparat penegak hukum, khususnya Polres Langkat, juga diminta untuk turun tangan dan menindaklanjuti kejadian ini.

Para pedagang berharap agar mereka tidak dizalimi dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Peraturan mengenai retribusi parkir seharusnya hanya berlaku untuk kendaraan yang parkir, bukan untuk pedagang yang berjualan di pinggir jalan.


Editor
: Putri Purwita Sari

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Bupati dan Wabup Langkat Luncurkan Program UHC: Berobat Tanpa Batasan, Cukup Pakai KTP!