KORSEL -Kepolisian Korea Selatan mengungkapkan bahwa CEO Jeju Air, Kim E-bae, telah dikenakan larangan berpergian setelah kecelakaan pesawat yang menewaskan 179 penumpang di Bandara Muan, akhir Desember 2024. Polisi Provinsi Jeolla Selatan mengonfirmasi bahwa larangan tersebut juga berlaku untuk satu individu lainnya yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
Sebelumnya, CEO Kim E-bae menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban. Dalam konferensi pers singkat, Kim menegaskan bahwa Jeju Air berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada keluarga korban dan mengklaim bahwa pesawat yang terlibat tidak memiliki catatan insiden sebelumnya serta tidak menunjukkan tanda-tanda kerusakan sebelum penerbangan.
Penyidik yang terlibat dalam penyelidikan kecelakaan tersebut telah melakukan pemeriksaan terhadap kantor Jeju Air dan operator Bandara Internasional Muan. Mereka menyita dokumen dan materi terkait pengoperasian serta perawatan pesawat, dan pengoperasian fasilitas bandara. Penyelidikan ini melibatkan berbagai badan internasional, termasuk Badan Keselamatan Transportasi Nasional AS (NTSB), Badan Penerbangan Federal (FAA), serta pihak pembuat pesawat, Boeing.
(N/014)