JAKARTA -Polisi mengungkapkan perkembangan baru dalam kasus perundungan atau bullying yang melibatkan siswa SMA internasional. Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, di kantornya pada Jumat (1/3/2024).
Dari total 12 tersangka tersebut, 8 di antaranya adalah anak berusia di bawah umur yang memiliki status sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), sementara 4 lainnya adalah tersangka dewasa. Keempat tersangka dewasa tersebut adalah E (18 tahun), R (18 tahun), J (18 tahun), dan G (19 tahun).
Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP. Selain itu, salah satu saksi anak juga dijerat dengan Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang siswa di SMA internasional tersebut. Selain memeriksa sejumlah saksi, termasuk guru dan siswa, polisi juga meminta keterangan dari saksi ahli pada Rabu (28/2). Namun, kepala sekolah yang dijadwalkan untuk diperiksa pada hari yang sama tidak hadir.
Perkembangan ini menambah kompleksitas kasus dan meningkatkan perhatian publik terhadap isu perundungan di lingkungan pendidikan. Semua pihak berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi korban dan pelaku.
(K/09)