Kulon Progo – Sebuah insiden tragis terjadi di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang melibatkan seorang anak baru gede (ABG) yang tewas setelah tertabrak Kereta Api (KA) Bandara. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (11/1) sekitar pukul 17.35 WIB, di area jembatan perlintasan KA Dalangan, Sukoreno, Sentolo, Kulon Progo. Menurut laporan PMI Kulon Progo, personel mereka langsung menuju lokasi setelah menerima informasi tersebut. “Laporan masuk ke PMI sekitar pukul 17.35 WIB.
Informasi awalnya adalah orang tertabrak KA,” ujar Diky, seorang personel PMI, Sabtu malam. Sesampainya di lokasi, petugas menemukan korban sudah tidak bernyawa dengan kondisi yang mengenaskan. “Korban meninggal dengan luka parah,” tambah Diky.
Kepolisian setempat menyebutkan bahwa insiden tersebut terjadi ketika korban, yang berinisial AW, sedang bermain di sekitar jembatan perlintasan KA tanpa menyadari bahwa KA Bandara 589A sedang melintas. AW bersama temannya yang berusia 16 tahun, yang juga warga setempat, sedang menghabiskan waktu di wilayah Sentolo pada sore hari.
“Korban dan temannya adalah santri pondok di Yogyakarta dan pulang ke rumah temannya pada sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah itu, mereka bermain di jembatan perlintasan KA di Sukoreno,” ujar AKP Triatmi Noviartuti, Kasi Humas Polres Kulon Progo. Diduga, korban bermain terlalu dekat dengan rel dan tidak menyadari bahwa KA Bandara 589A, yang melaju dari arah timur menuju barat, sedang melintas.
“Pada saat yang bersamaan, KA Bandara melintas dan korban tertabrak,” jelas Noviartuti. Setelah kejadian, teman korban segera pulang dan memberi tahu keluarga. Pihak keluarga kemudian menuju lokasi dan menemukan jasad korban di atas jembatan perlintasan KA.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dan jasad korban dievakuasi ke RSUD Wates. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka parah pada kepala, tangan, dan kaki, dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, mengonfirmasi insiden tersebut dan menegaskan bahwa kejadian itu tidak berdampak pada perjalanan KA jarak jauh.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berkegiatan di sekitar jalur kereta api, meskipun hanya berjalan kaki melintasi rel,” katanya. Hal ini sesuai dengan Pasal 181 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perekeretaapian, yang melarang siapa pun berada di ruang manfaat jalur kereta api kecuali untuk angkutan kereta api.
(christie)