BINJAI -Sebuah insiden yang menimbulkan kehebohan terjadi ketika sebuah pesawat Lion Air dipaksa berputar-putar di langit Binjai, Sumatera Utara. Video yang merekam kejadian tersebut menjadi viral di media sosial, memancing beragam spekulasi dari masyarakat.
Pesawat tersebut, dengan nomor penerbangan JT-106, sebenarnya dalam perjalanan membawa para jemaah umrah dari Surabaya, Jawa Timur menuju Jeddah, Arab Saudi. Namun, perjalanan yang seharusnya lancar tersebut terganggu oleh keputusan penutupan wilayah udara di Sri Lanka.
Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan melalui keterangan resmi bahwa pendaratan di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, adalah hasil dari perubahan waktu berlakunya pemberitahuan resmi (NOTAM) dari otoritas di Sri Lanka. Penutupan sementara wilayah udara di Sri Lanka memaksa pesawat untuk mencari bandara alternatif untuk mendarat.
Meskipun terdapat kekhawatiran dari masyarakat terkait kondisi teknis pesawat, Danang menegaskan bahwa pengalihan pendaratan ke bandara alternatif bukan disebabkan oleh masalah teknis pada pesawat. Ini adalah bagian dari prosedur standar dalam penerbangan yang bertujuan untuk memastikan keamanan dan keselamatan penumpang.
Penjelasan lebih lanjut dari Danang mengenai pesawat yang berputar-putar di udara adalah untuk mengurangi berat pesawat melalui pemakaian bahan bakar. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pendaratan sesuai dengan limitasi pesawat atau berat pesawat saat melakukan pendaratan.
Meskipun terjadi kejadian yang memakan waktu, para penumpang dapat bernapas lega karena pesawat telah kembali melanjutkan perjalanan pada hari yang sama. Setelah mendarat di Bandara Kualanamu, pesawat melanjutkan perjalanannya menuju Jeddah.
Sebuah video yang merekam pesawat berputar-putar di langit Binjai menjadi bukti visual dari kejadian tersebut. Reaksi seorang wanita dalam video tersebut mencerminkan kekhawatiran masyarakat atas insiden yang terjadi.
Insiden ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak terkait pentingnya menjaga protokol keselamatan dalam penerbangan, terutama dalam menghadapi situasi darurat seperti penutupan wilayah udara.
(K/09)