BITVONLINE.COM -Konten kreator media sosial belakangan ini menjadi sorotan publik setelah aksi ‘prank begal’ yang dilakukan oleh TikToker @galihoss29 memicu kecaman luas. Dalam pernyataan resmi, Polres Metro Jakarta Timur menegaskan bahwa jika konten kreator membuat konten yang dianggap memiliki unsur pidana, tidak akan ragu untuk menangkapnya.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengonfirmasi hal ini ketika dihubungi kumparan pada Rabu (17/4). Meskipun tidak merinci unsur pidana yang bisa membuat konten kreator ditangkap, keputusan Polres Metro Jakarta Timur menunjukkan bahwa kewaspadaan terhadap konten yang melanggar hukum semakin ditingkatkan.
Kontroversi bermula dari konten ‘prank’ yang meresahkan masyarakat, di mana @galihoss29 seringkali melakukan aksi meneriaki orang sebagai begal. Konten ini mendapat perhatian besar dari netizen, terutama setelah salah satu aksi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, hampir berujung pada pemukulan terhadap seorang pemilik motor yang salah diidentifikasi sebagai begal.
Kritik terhadap konten semacam ini tidak hanya dari pihak kepolisian, tetapi juga dari berbagai kalangan yang menyoroti etika dalam membuat konten di media sosial. Aksi yang menggelitik untuk mendapatkan views atau likes seharusnya tidak dilakukan dengan mengorbankan ketentuan hukum atau kewajaran sosial.
Menyikapi kontroversi ini, @galihoss29 telah membuat video permintaan maaf atas aksinya dan menghapus konten ‘prank begal’ tersebut. Hal ini menunjukkan kesadaran bahwa konten-konten semacam itu memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar hiburan, dan pentingnya memperhatikan batasan-batasan dalam berkarya di dunia media sosial.
Kisah ini memberikan pelajaran bahwa sebagai konten kreator, tanggung jawab sosial dan etika dalam berkreasi di platform media sosial haruslah menjadi prioritas.
(N/014)