LAMPUNG -Ini sebuah cerita yang menggambarkan kasus penggelapan yang cukup mengejutkan di Lampung. Seorang ibu rumah tangga (IRT) nekat menggelapkan uang puluhan juta Rupiah milik tetangganya, mengundang perhatian dan kekhawatiran di kalangan masyarakat sekitar.
Pelaku berinisial MR (30) dari Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, melakukan perbuatan tersebut dengan mengaku khilaf. Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Andi M. Putra, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap karena mengelapkan uang sembako yang merupakan milik korban bernama Evita.
Kisah ini bermula dari kerja sama bisnis sembako antara korban dan pelaku. Tugas pelaku adalah membelikan barang belanjaan sesuai permintaan korban. Namun, pada Senin (15/1), terjadi penggelapan yang melibatkan uang puluhan juta Rupiah.
Korban mengalami kerugian yang cukup besar, dengan uang sejumlah Rp45 juta yang hanya menghasilkan 29 karung beras saja. Hal ini diketahui setelah korban merekam video serah terima uang dan menulis catatan pengeluaran belanja di buku sebagai bukti.
Pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 4 tahun. Kasus ini mengingatkan kita semua akan pentingnya kehati-hatian dalam melakukan transaksi bisnis, terutama ketika melibatkan jumlah uang yang besar.
Kejadian ini juga menyoroti pentingnya dokumentasi dan bukti transaksi yang kuat sebagai langkah antisipasi jika terjadi permasalahan di masa mendatang. Masyarakat diajak untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjalankan bisnis atau kerja sama, serta selalu melaporkan tindakan kriminal seperti ini kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
(N/014)