SIMALUNGUN -Kasus perundungan atau bullying kembali menghantui bangsa kita, kali ini mengenai seorang siswa kelas 6 SD di Simalungun, Sumatera Utara, yang menjadi korban kekejaman sejumlah teman sekelasnya. Video kejadian tragis tersebut viral di media sosial, mengundang perhatian publik akan maraknya kekerasan di lingkungan sekolah.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, menyampaikan kebenaran dari insiden ini yang terjadi pada Jumat, 15 Maret 2024. Saat itu, korban sedang berada di ruang kelas untuk les ketika teman sebangkunya tiba-tiba melakukan aksi merendahkan dengan mengambil dan membuang sandal korban ke luar kelas, bahkan meletakkannya di atas tiang bendera. Kejadian ini hanya puncak dari serangkaian intimidasi yang terus berlanjut.
Aksi balas dendam dari korban dengan membanting buku pelaku menjadi pemicu terjadinya perkelahian yang memilukan. Bahkan, pelaku lain ikut terlibat dengan menendang korban dari belakang, menyebabkan korban jatuh dan mengalami luka serius di perut bekas operasi usus buntu serta memar di dada.
Guru yang berada di tempat kejadian berusaha untuk melerai, namun kehadiran teknologi mengabadikan momen tragis ini dalam sebuah rekaman video yang kemudian tersebar luas di media sosial. Kejadian ini menjadi bukti nyata betapa urgennya perlunya perhatian serius terhadap kasus bullying di sekolah.
Polisi telah menerima laporan dari orang tua korban dan segera mengambil tindakan dengan memanggil para pelaku, saksi, dan korban untuk dimintai keterangan. Pelaku yang melakukan tindakan fisik langsung dijerat dengan hukuman yang tegas sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan pidana anak.
Dibalik luka fisik yang terlihat jelas, terdapat luka batin yang mungkin sulit diobati dalam diri korban. Dalam menghadapi kasus semacam ini, perlunya pendekatan holistik yang melibatkan pendidikan, sosial, dan hukum untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan.
Semoga kasus ini menjadi momentum bagi kita semua untuk bersama-sama mengubah paradigma dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa
(N/014)