PEKANBARU -Dua orang pelaku pencurian besi pagar milik Klinik Kesehatan Polresta Pekanbaru akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Kedua pelaku tersebut adalah SA (31 tahun) dan MA (28 tahun), yang diduga melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang pria berinisial JL (24 tahun). Mereka berpura-pura sebagai pemulung barang rongsokan untuk melancarkan aksi kejahatan mereka.
Penangkapan dilakukan di Jalan Yossudarso, Samping Mapolsek Senapelan pada Rabu, 17 April 2024. Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah dengan berkeliling di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) sambil mencari besi rongsokan. “Dua tersangka berperan sebagai eksekutor, sedangkan satunya lagi berperan sebagai pemantau,” ungkap Kompol Noak pada Senin (22/4).
Dari tangan para tersangka, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa potongan besi pagar sepanjang 5 meter. Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan untuk proses hukum selanjutnya.
“Atas perbuatan itu, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tambah Noak.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian yang terus terjadi. Kehadiran aparat kepolisian yang cepat tanggap dalam menangkap pelaku juga menjadi bentuk keberhasilan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Semoga tindakan hukum yang diambil dapat menjadi efektif sebagai pelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya.
(N/014)