SULTENG -Sebuah kolaborasi antara Bakamla RI dan KKP memfasilitasi pemulangan 18 nelayan Indonesia yang sebelumnya ditangkap oleh Pemerintah Australia. Peristiwa ini menandai upaya diplomatik dan kerja sama lintas negara untuk menyelesaikan masalah maritim secara bersama-sama.
Sebanyak 18 nelayan Indonesia telah dipulangkan melalui Australian Custom Vessel Cape Sorell milik Australian Border Force (ABF), yang kemudian diserahkan kepada Bakamla RI melalui KN. Pulau Marore-322 di Perairan Asmore Reef pada Senin (13/5/2024). Proses pemulangan ini merupakan bagian dari penyelesaian kasus 36 nelayan Indonesia yang ditangkap oleh Pemerintah Australia sepanjang tahun 2024.
Menurut laporan yang diterima dari Komandan KN. Pulau Marore-322, Letkol Bakamla Adi Poetra Sitanggang, proses serah terima berlangsung dengan aman dan lancar. Dalam prosesi tersebut, 18 nelayan dibawa oleh KN. Pulau Marore-322 milik Bakamla RI, sementara 18 nelayan lainnya dibawa oleh KP Orca 05 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Setelah tiba di atas kapal, para nelayan menjalani proses keimigrasian dan kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesejahteraan dan keamanan mereka sebelum kembali ke tanah air.
Selanjutnya, seluruh nelayan yang dipulangkan akan diserahkan kepada perwakilan Instansi pemerintah daerah Kupang dan Kepala Dinas Kelautan Perikanan Sulawesi Tenggara. Ini menandai akhir dari proses pemulangan dan kembalinya nelayan tersebut ke lingkungan keluarga dan masyarakatnya.
Proses pemulangan ini mencerminkan kerja sama antara Indonesia dan Australia dalam menyelesaikan masalah maritim dan perlindungan warga negara. Kolaborasi antara Bakamla RI dan KKP membuktikan pentingnya sinergi antar lembaga dalam mengatasi tantangan lintas negara.
(N/014)