MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta, mulai Jumat (16/10/2026) hingga Rabu (21/10/2026). Kebijakan ini diterapkan menyusul dampak kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatera Utara (Sumut).
Kebijakan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait penanganan dampak paparan kabut asap.
Penerapan PJJ dilakukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan dari risiko gangguan kesehatan, termasuk infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Baca Juga: Tangani Kabut Asap Karhutla, Wali Kota Medan Rico Waas Siagakan Puskesmas dan Bagikan 1.800 Kotak Masker Melalui surat edaran yang diterbitkan, Disdikbud Medan meminta seluruh satuan pendidikan memedomani sejumlah ketentuan selama pembelajaran jarak jauh berlangsung.
Selama PJJ, pihak sekolah diminta mengimbau orang tua atau wali murid untuk mengawasi anak-anak agar tetap berada di rumah selama jam belajar. Siswa juga diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan selama kondisi kabut asap berlangsung.
Kegiatan belajar mengajar dari rumah dilakukan dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing sekolah.
Guru juga diminta memberikan materi pembelajaran secara proporsional tanpa membebani peserta didik dengan tugas yang berlebihan.
Sementara itu, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah untuk mengelola pelaksanaan PJJ secara daring. Pengecualian diberikan kepada pegawai yang memiliki penyakit penyerta atau kondisi kesehatan rentan sehingga diizinkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Disdikbud Medan meminta kepala sekolah memantau pelaksanaan PJJ dan melaporkan perkembangannya secara berkala kepada kepala dinas.
Evaluasi kebijakan akan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara serta arahan dari instansi berwenang. Pemerintah kota nantinya akan mengumumkan apakah PJJ perlu diperpanjang atau kegiatan belajar mengajar tatap muka dapat kembali dilaksanakan.
Dengan demikian, pelaksanaan sekolah secara daring hingga 21 Oktober 2026 menjadi kebijakan sementara untuk mengantisipasi dampak kabut asap terhadap warga sekolah.
Pemko Medan juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, menjaga kesehatan, dan menggunakan masker apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah selama kabut asap masih menyelimuti wilayah tersebut.