JAKARTA – Sertifikat O-Level menjadi sorotan publik setelah disebut dalam pembahasan mengenai riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dokumen tersebut berkaitan dengan pendidikan menengah yang ditempuh Gibran di Singapura sebelum melanjutkan pendidikan ke Australia.
Perhatian publik kemudian mengarah pada satu pertanyaan: apakah sertifikat O-Level setara dengan ijazah SMA di Indonesia?
Baca Juga: Pelaku UMKM Wajib Tahu! Ini Syarat KUR BCA 2026 untuk Pinjaman hingga Rp500 Juta Untuk memahami persoalan tersebut, masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu pengertian O-Level dan perbedaannya dengan sistem pendidikan nasional.
Apa Itu Sertifikat O-Level?
O-Level merupakan singkatan dari General Certificate of Education Ordinary Level (GCE O-Level), yaitu kualifikasi pendidikan yang diperoleh melalui ujian pada jenjang menengah dalam sistem pendidikan tertentu.
Di Singapura, ujian GCE O-Level menjadi salah satu tahapan pendidikan menengah yang dapat digunakan siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Ujian ini mencakup sejumlah mata pelajaran, seperti bahasa, matematika, sains, dan humaniora.
Siswa mengikuti ujian sesuai mata pelajaran yang tersedia dan ketentuan yang berlaku.
Hasil setiap mata pelajaran kemudian dinilai berdasarkan sistem penilaian penyelenggara ujian.
Secara historis, kualifikasi O-Level diperkenalkan di Inggris pada 1951 untuk menggantikan School Certificate.
Dalam perkembangannya, kualifikasi ini digunakan di sejumlah negara dengan ketentuan yang dapat berbeda sesuai sistem pendidikan masing-masing.