JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan praktik joki untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi di sejumlah perguruan tinggi yang menjadi sasaran Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026.
Pelaksana Harian (Plh) Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Dian Novianthi mengatakan praktik tersebut dilaporkan oleh 43 persen responden perguruan tinggi dan ditemukan di 91 persen satuan pendidikan tinggi yang disurvei.
Menurut Dian, temuan itu menunjukkan masih ada mahasiswa yang memilih membayar pihak lain untuk menyelesaikan tugas akhir atau skripsi.
Baca Juga: Bantah Klaim Denny Indrayana, Grace Natalie: Jangan Paksa Sistem Pendidikan Indonesia untuk Nilai Pendidikan Gibran "Masih ada temuan terkait mahasiswa yang membayar pihak lain untuk mengerjakan tugas akhir atau skripsi. Ini di Dikti dilaporkan oleh 43 persen responden dan terjadi di 91 persen satuan pendidik yang disurvei," kata Dian dalam peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Oktober 2026.
Selain praktik joki tugas akhir, SPI Pendidikan 2026 menemukan persoalan integritas lainnya di perguruan tinggi.
KPK mencatat 50 persen responden perguruan tinggi melaporkan masih terjadi praktik menyontek saat ujian.
Praktik tersebut ditemukan di 94 persen satuan pendidikan tinggi yang disurvei.
KPK juga menemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan. Persoalan tersebut dilaporkan oleh 81 persen responden perguruan tinggi.
Temuan tersebut menjadi salah satu gambaran persoalan integritas yang masih terjadi di lingkungan pendidikan tinggi.
SPI Pendidikan 2026 melibatkan 42.810 responden. Mereka berasal dari satuan pendidikan dasar dan menengah hingga perguruan tinggi.
Untuk jenjang perguruan tinggi, responden yang dilibatkan antara lain mahasiswa, dosen, dan pimpinan perguruan tinggi.
Dian menjelaskan SPI Pendidikan digunakan untuk mengukur sejumlah aspek integritas di lingkungan pendidikan.