BATU BARA - Sehubungan dengan pemberitaan media online, dan akun media sosial pada tanggal 23 September 2026 berjudul "Dugaan Pungutan terkait Asesmen Kepala Sekolah se-Kabupaten Batu Bara", yang memuat dugaan permintaan uang sebesar Rp5.000.000,00 hingga Rp10.000.000,00 kepada Kepala Sekolah terkait asesmen, Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara membenarkan adanya rencana Seleksi Bagi Kepala Sekolah jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Batu Bara.
Namun, pada saat pemberitaan diterbitkan, asesmen tersebut masih dalam tahap perencanaan dan persiapan serta belum dilaksanakan.
Baca Juga: Bupati Batu Bara Dukung Operasi Gabungan Perkuat Pengawasan Perairan dan Orang Asing Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara menegaskan tidak pernah menetapkan, tidak memerintahkan, dan tidak melakukan pungutan sebesar Rp5.000.000,00 hingga Rp10.000.000,00 kepada Kepala Sekolah sebagai persyaratan mengikuti asesmen dan bagi seluruh peserta yang akan mengikuti kegiatan tersebut tanpa dipungut biaya apapun.
Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan dan meminta atau menerima sejumlah uang dan/atau bentuk lainnya dengan alasan berkaitan dengan asesmen, hal tersebut bukan merupakan kebijakan atau perintah resmi Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dan perlu diverifikasi.
Dinas Pendidikan terbuka menerima informasi, dokumen, bukti transaksi, maupun keterangan terkait dugaan tersebut untuk diklarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam persiapan asesmen, Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan instansi dan/atau lembaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh mekanisme, persyaratan, jadwal, pembiayaan, dan ketentuan lainnya akan ditetapkan melalui mekanisme kedinasan serta disampaikan melalui saluran informasi resmi dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, dan kepastian prosedur.
Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara menghormati kebebasan pers dan fungsi kontrol sosial media massa, sekaligus berkepentingan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, lengkap, akurat, berimbang, dan sesuai konteks.
Berdasarkan informasi yang dimiliki hingga diterbitkannya hak jawab ini, tidak terdapat kebijakan atau perintah resmi Dinas Pendidikan mengenai pungutan Rp5.000.000,00 hingga Rp10.000.000,00 untuk mengikuti asesmen Kepala Sekolah.
Sesuai Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara memohon agar hak jawab dan klarifikasi ini dimuat secara proporsional.
Apabila terdapat informasi yang terbukti tidak sesuai fakta, diharapkan dilakukan pelurusan atau koreksi sesuai mekanisme pers yang berlaku.