BANDA ACEH- Ketua Majelis Pendidikan Dasar, Menengah dan Pendidikan Nonformal (Dikdasmen dan PNF) PWM Aceh, Dr. Tgk. H. Iskandar Muda Hasibuan, menilai implementasi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) di bidang pendidikan tidak boleh berhenti pada kewenangan dan regulasi. Menurutnya, kekhususan Aceh perlu diwujudkan melalui sistem pendidikan yang memiliki desain, arah, pembiayaan dan indikator keberhasilan yang jelas.
Hal itu disampaikan Iskandar kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (28/9/2026). Menurutnya, Aceh perlu melakukan evaluasi mendasar terhadap implementasi amanat UUPA di sektor pendidikan.
"Jangan sampai UUPA hanya menjadi payung hukum yang besar, tetapi tidak melahirkan lompatan besar dalam pendidikan Aceh. Kekhususan harus terlihat dalam sistem, bukan hanya dalam teks undang-undang," ujar Iskandar.
Baca Juga: Bongkar Bobrok Pungli & Mafia Tanah, Tokoh BPN Minta Tata Kelola Agraria Dirombak dari Titik Nol Iskandar mengatakan persoalan utama bukan sekadar mengenai kewenangan pendidikan yang telah diberikan kepada Aceh, tetapi sejauh mana kewenangan tersebut menghasilkan perubahan nyata terhadap mutu dan karakter pendidikan.
Menurutnya, Aceh memiliki modal historis dan kultural yang kuat untuk membangun sistem pendidikan yang khas. Karena itu, pendidikan Aceh dinilai tidak semestinya hanya menjadi reproduksi kebijakan pendidikan nasional dengan sedikit penyesuaian lokal.
"Aceh tidak boleh hanya menjadi konsumen kebijakan pendidikan nasional. Kita harus menjadi daerah yang mampu merancang dan mengembangkan keunggulan pendidikannya sendiri, sesuai kekhususan Aceh, tetapi tetap memenuhi standar nasional dan mampu bersaing secara global," katanya.
Iskandar juga menyoroti kesenjangan antara norma hukum dan implementasi kebijakan. Menurutnya, kewenangan tidak akan bermakna tanpa dukungan perangkat kebijakan, pembiayaan, kelembagaan, sumber daya manusia dan mekanisme evaluasi yang jelas.
"Kita jangan terjebak pada pertanyaan apakah kewenangan itu sudah diberikan. Pertanyaan yang lebih penting adalah: kewenangan itu sudah menghasilkan apa? Apakah sudah mengubah mutu guru, kualitas sekolah, kualitas lulusan dan daya saing generasi Aceh?" ujarnya.
Untuk itu, Iskandar mendorong Pemerintah Aceh bersama DPRA dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan melakukan audit kebijakan pendidikan Aceh dalam perspektif UUPA.
Menurutnya, audit tersebut bukan untuk mencari kesalahan pemerintah, melainkan untuk mengetahui bagian dari amanat UUPA yang telah berjalan, yang belum berjalan serta hambatan struktural yang membuat implementasinya belum optimal.
Iskandar juga mendorong penyusunan Blueprint Pendidikan Aceh jangka panjang yang berbasis kekhususan Aceh dan tidak mudah berubah setiap kali terjadi pergantian kepemimpinan.
"Pendidikan tidak boleh menjadi proyek lima tahunan. Anak-anak kita akan hidup 20 sampai 30 tahun ke depan. Karena itu, kebijakan pendidikannya harus berpikir jauh melampaui satu periode pemerintahan," katanya.