JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Lembaga antirasuah itu menduga praktik serupa juga terjadi di sejumlah perguruan tinggi lain.
Budi, pejabat KPK, mengatakan dugaan praktik pengondisian dalam penerimaan mahasiswa baru ditemukan dalam kasus yang ditangani KPK di Universitas Lampung (Unila) dan Unsoed.
Baca Juga: Kejagung Dalami Dugaan Korupsi MBG, 7 Saksi dari Lingkungan BGN Diperiksa Menurut dia, praktik tersebut diduga terjadi secara luas di kampus lain.
"Karena memang ada dugaan bahwa praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila (Universitas Lampung) ataupun di Unsoed saja, tapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Budi mengatakan perkara di Unsoed menjadi kasus kedua yang ditangani KPK terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.
Sebelumnya, KPK menangani kasus serupa di Universitas Lampung pada 2022.
Menurut Budi, setelah menangani perkara di Unila, KPK telah menerbitkan surat edaran sebagai langkah pencegahan korupsi di lingkungan perguruan tinggi.
"Merespons adanya perkara di Unila tersebut, KPK kemudian menerbitkan surat edaran untuk perguruan tinggi negeri, kemudian perguruan tinggi keagamaan negeri, dan juga politeknik negeri," ujar dia.
KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui dugaan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru untuk melaporkannya kepada lembaga antirasuah.
Budi juga meminta perguruan tinggi melakukan pembenahan terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru.
Menurut dia, komitmen terhadap integritas harus diwujudkan melalui perbaikan sistem yang nyata.