BANDA ACEH — Persoalan pendidikan di Aceh dinilai tidak semata-mata berkaitan dengan kekurangan regulasi.
Aceh justru memiliki sejumlah landasan hukum yang kuat, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), hingga qanun tentang penyelenggaraan pendidikan.
Ketua Majelis Dikdasmen dan PNF PWM Aceh, Dr. Tgk. H. Iskandar Muda Hasibuan, mengatakan tantangan utama pendidikan Aceh saat ini adalah bagaimana seluruh aturan tersebut diterjemahkan menjadi satu sistem pendidikan yang konsisten, bermutu, Islami, inklusif, dan mampu mengikuti perkembangan zaman.
Baca Juga: Mengapa RUU Perampasan Aset Lama Dibahas? Ini Penjelasan Komisi III DPR Pernyataan itu disampaikan Iskandar dalam wawancara dengan wartawan Bitvonline Aceh di ruang kerjanya, Kamis, 27 Agustus 2026.
"Menurut saya, persoalan pendidikan Aceh bukan terutama kekurangan regulasi. Aceh justru memiliki fondasi hukum yang sangat kuat. Ada amanat konstitusi, ada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, ada Undang-Undang Pemerintahan Aceh, dan ada Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Persoalannya adalah bagaimana seluruh norma tersebut diterjemahkan menjadi satu sistem pendidikan Aceh yang konsisten, bermutu, Islami, inklusif, adaptif terhadap perkembangan zaman, tetapi tetap berada dalam kerangka Sistem Pendidikan Nasional. Jadi, yang dibutuhkan Aceh sekarang bukan sekadar membuat program pendidikan baru, tetapi membangun kembali arsitektur hukum dan tata kelola pendidikannya."
Perlunya Audit Regulasi Pendidikan
Menurut Iskandar, Pemerintah Aceh perlu melakukan audit hukum dan regulasi pendidikan secara menyeluruh.
Langkah tersebut diperlukan agar hubungan antara aturan nasional dan aturan khusus Aceh tidak menimbulkan tumpang tindih.
"Sederhana. Kita harus memastikan hubungan antara UUD 1945, undang-undang nasional, UUPA, peraturan pemerintah, peraturan menteri, qanun Aceh, peraturan gubernur, sampai kebijakan pemerintah kabupaten/kota tersusun secara harmonis. Jangan sampai ada kebijakan pendidikan yang sangat baik secara politik, tetapi lemah secara hukum. Sebaliknya, jangan pula ada regulasi yang secara hukum sah tetapi tidak mampu menjawab persoalan nyata di sekolah. Karena itu saya menyarankan Pemerintah Aceh melakukan audit hukum dan regulasi pendidikan secara menyeluruh."
Ia menilai evaluasi tersebut semakin penting karena regulasi pendidikan Aceh telah berjalan cukup lama.
Salah satunya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang kemudian mengalami perubahan.
"Karena Qanun Aceh, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang kemudian diubah dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sudah cukup lama."
Halaman :
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line
259
Warning: Undefined variable $max_pages in
/home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line
259