JAKARTA — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK) Siti Ma'rifah meminta Universitas Pertahanan (Unhan) segera memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan adanya pelarangan penggunaan hijab di lingkungan kampus.
Menurut Siti, klarifikasi diperlukan agar isu tersebut tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ia menilai, apabila dugaan larangan hijab itu benar terjadi, kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan hak konstitusional warga negara.
Baca Juga: KPK: Korupsi di Dunia Pendidikan Ancam Masa Depan Indonesia "Jika peristiwa itu benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM," tegas Siti dikutip dari laman MUI, Minggu, 23 Agustus 2026.
Siti mengaku prihatin dengan munculnya dugaan larangan penggunaan hijab di lingkungan Unhan.
Terlebih, isu tersebut mencuat di tengah momentum peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
Menurut dia, setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan ajaran agama dan menjaga keberagaman sesuai dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
"Pelarangan hijab menciderai makna kemerdekaan dan kemunduran perjalanan bangsa," sambungnya.
Siti juga meminta adanya tindakan tegas terhadap pihak yang membuat aturan diskriminatif, termasuk apabila benar terdapat kebijakan yang melarang penggunaan hijab.
Ia menilai aturan semacam itu dapat menimbulkan persoalan lebih luas dan berpotensi mengganggu persatuan masyarakat.
"Sekali lagi, pentingnya klarifikasi dari Unhan karena ini lembaga pendidikan yang seharusnya melahirkan generasi bangsa yang inklusif, bersatu, dan saling menghormati," tuturnya.
Dugaan tersebut sebelumnya mencuat setelah calon mahasiswa Program S-1 Kedokteran Unhan, Asma Wafa Andina, membagikan pengalamannya dalam proses penerimaan mahasiswa baru Unhan Tahun Akademik 2026/2027.