JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) berpotensi menjadi celah terjadinya korupsi.
KPK menilai pengelolaan jalur tersebut perlu mendapat perhatian karena sejumlah PTN berstatus Badan Layanan Umum (BLU) yang memiliki keleluasaan dalam mengelola keuangan dan aset.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan terdapat indikasi dan peluang terjadinya praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Baca Juga: Ini Alasan Baliho Ultah Jokowi di Solo Dipersoalkan "Untuk jalur Mandiri ini memang betul tadi disampaikan, ada indikasi-indikasi atau peluang-peluang ladang korupsi," ujar Taufik dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam, 21 Agustus 2026.
Menurut Taufik, KPK akan berkoordinasi dengan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring untuk mengidentifikasi serta menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
"Tentunya modus-modus dan titik-titik mana dari hasil proses penyidikan yang sedang kami jalani, itu yang akan disampaikan kepada Kedeputian Pencegahan untuk dilakukan penguatan-penguatan, atau bahkan tadi, kalau secara frontal-nya dihapus jalur mandirinya. Itu kewenangan memang ada di kementerian terkait maupun universitas," tutur Taufik.
Ia mengatakan status PTN sebagai BLU menjadi salah satu hal yang akan dianalisis.
Status tersebut memberikan ruang bagi perguruan tinggi untuk mengelola anggaran secara lebih mandiri.
"Tapi, yang kami pahami memang ada, karena sekarang kan kalau tidak salah universitas itu menjadi BLU ya, tersendiri, yang memang baik dari sisi penganggarannya pun juga bisa mengatur sendiri. Jadi, ini tentu akan juga jadi analisis oleh tim di pencegahan," sambungnya.
Pandangan KPK tersebut sejalan dengan pernyataan Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini.
Ia menilai jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru memiliki celah untuk disalahgunakan.
"Saya melihat jalur mandiri ini rawan diselewengkan dan dimanipulasi sehingga ke depan jalur mandiri dihentikan dan ditransformasikan dengan tata kelola yang baik," ujar Didik melalui keterangan tertulis, Sabtu, 22 Agustus 2026.