JAKARTA – Polemik mengenai legalitas sejumlah sekolah yang mengklaim sebagai Lembaga Pendidikan Asing (LPA) kembali menjadi perhatian publik.
Isu ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial Instagram yang mempertanyakan keabsahan status sejumlah lembaga pendidikan berlabel internasional yang diduga tidak memiliki keterkaitan yang jelas dengan institusi pendidikan di negara asalnya.
Video yang diunggah melalui akun @effendigazaliofficial pada Sabtu, 25 Juli 2026, memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pemerintah melakukan proses verifikasi sebelum memberikan izin kepada lembaga yang mengatasnamakan pendidikan asing untuk beroperasi di Indonesia.
Baca Juga: Satgas PRR Percepat Pembangunan 37.373 Hunian Tetap di Aceh, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp2 Triliun Dalam narasinya, video tersebut menyoroti dugaan adanya sekolah yang menggunakan label LPA tanpa memiliki institusi induk atau afiliasi resmi di luar negeri yang dapat diverifikasi.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen, kredibilitas sistem pendidikan nasional, serta potensi praktik yang dapat menyesatkan masyarakat.
Sorotan kemudian mengarah kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai regulator yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pendidikan.
Publik mempertanyakan bagaimana mekanisme seleksi, verifikasi, pemberian izin, hingga pengawasan terhadap sekolah yang menggunakan status Lembaga Pendidikan Asing (LPA) maupun Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).
Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap sekolah berlabel internasional, transparansi dinilai menjadi hal yang penting agar orang tua dapat memperoleh informasi yang jelas sebelum memilih lembaga pendidikan bagi anak-anak mereka.
Secara regulasi, penyelenggaraan pendidikan melalui kerja sama dengan lembaga asing telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Status SPK mensyaratkan adanya izin dari pemerintah, pemenuhan standar mutu pendidikan, serta kejelasan hubungan kelembagaan dengan mitra di luar negeri.
Namun, polemik yang berkembang memunculkan pertanyaan apakah mekanisme pengawasan yang selama ini diterapkan sudah berjalan efektif atau masih terdapat celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai pemerintah perlu membuka secara transparan daftar lembaga pendidikan asing yang telah memiliki izin resmi, termasuk asal negara mitra, bentuk kerja sama yang dijalankan, hingga status akreditasinya.