JAKARTA – Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia, membeberkan besaran penghasilan dosen UGM dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/7/2026).
Dalam keterangannya, Ova menyampaikan bahwa UGM memiliki 2.848 dosen berdasarkan data per 30 Juni 2026.
Jumlah tersebut terdiri dari 1.751 dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 1.097 dosen non-ASN.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Suami Guru ASN di Tanjungbalai Tersangka Dugaan Pencabulan Anak Menurut Ova, UGM menerapkan sistem jenjang karier yang sama bagi dosen ASN maupun non-ASN sehingga keduanya memiliki kesempatan yang setara dalam pengembangan karier.
Kampus juga menggunakan sistem penghargaan (reward system) yang terdiri dari Pay for Person (P1), Pay for Position (P2), dan Pay for Performance (P3).
"Secara singkat bahwa komponen penghasilan yang terdiri dari penggajian dan tunjangan itu ada 13 hal. Mulai dari gaji pokok, berbagai tunjangan sampai kepada insentif berbasis kinerja tunjangan hari tua," tutur Ova.
Ia menjelaskan, kompensasi finansial dosen tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga berbagai insentif dan honorarium yang disesuaikan dengan kinerja serta tugas akademik.
"Yang kedua adalah komponen insentif, bisa berupa insentif penelitian, publikasi, ataupun berbasis kinerja dan juga yang sifatnya adalah variabel. Yang termasuk di sini adalah honorarium kelebihan beban mengajar, honorarium pembimbingan atau penguji, dan honorarium lainnya," kata Ova.
Dalam sidang tersebut, Ova juga memaparkan rata-rata penghasilan dosen berdasarkan jenjang jabatan akademik.
Untuk tenaga pengajar, dosen ASN menerima sekitar Rp21 juta per bulan, sedangkan dosen non-ASN sekitar Rp20,13 juta.
Sementara itu, dosen dengan jabatan Asisten Ahli memperoleh rata-rata sekitar Rp25 juta per bulan.
Pada jenjang Lektor, rata-rata penghasilan berada di kisaran Rp33 juta hingga Rp34 juta setiap bulan.