JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menilai dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan dalam Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tidak hanya berkaitan dengan tata kelola keuangan, tetapi juga berpotensi menghambat pemenuhan hak dasar mahasiswa untuk memperoleh pendidikan.
Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, mengatakan apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti, dampaknya dapat dirasakan langsung oleh mahasiswa, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
"Apabila dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan mahasiswa terbukti, maka hal itu berpotensi mencederai pemenuhan hak asasi manusia, khususnya hak atas pendidikan," kata Munafrizal dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, (12/7/2026).
Baca Juga: UMKM Wajib Tahu! KUR BCA 2026 Resmi Dibuka, Pinjaman Rp100 Juta Bisa Dicicil Mulai Rp1,9 Juta per Bulan Menurut Munafrizal, penyalahgunaan dana bantuan pendidikan dapat menyebabkan mahasiswa kehilangan kesempatan melanjutkan kuliah.
Karena itu, persoalan tersebut tidak hanya dipandang sebagai dugaan tindak pidana korupsi atau pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut perlindungan hak asasi manusia.
Ia menjelaskan bahwa hak atas pendidikan merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Munafrizal menegaskan tidak boleh ada praktik yang menghambat terpenuhinya hak atas pendidikan, terutama bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Ia menambahkan bahwa program bantuan pendidikan merupakan salah satu bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.
Oleh sebab itu, setiap penyalahgunaan dana bantuan berpotensi menghambat mahasiswa memperoleh hak yang seharusnya mereka terima.
Dalam perspektif hak asasi manusia, dugaan penyimpangan dana KIP Kuliah dapat menimbulkan berbagai dampak.
Mulai dari mahasiswa yang terpaksa menghentikan kuliah, hilangnya kesempatan meningkatkan kualitas hidup melalui pendidikan, semakin lebarnya kesenjangan sosial, munculnya tekanan psikologis bagi mahasiswa dan keluarganya, hingga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.