JAKARTA - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) membuka Program Beasiswa Doktor untuk Dosen Indonesia (BPDDI) tahun 2026 sebagai upaya meningkatkan kualifikasi akademik tenaga pengajar di perguruan tinggi.
Program ini ditujukan untuk mendorong lebih banyak dosen bergelar doktor guna memperkuat kualitas pendidikan tinggi, riset, serta inovasi nasional.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menegaskan bahwa dosen merupakan aset penting dalam pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia.
Baca Juga: Ini 20 Universitas Terbaik Indonesia Versi QS World University Rankings 2027, USU di Peringkat Berapa? "Dosen adalah aset terbesar dari pendidikan tinggi dan tentu kita berharap dosen tidak perlu menunggu lama bisa langsung segera kuliah," kata Brian dalam keterangan resmi, Minggu (21/6/2026).
Ia menyebutkan, saat ini sejumlah perguruan tinggi di Indonesia telah memiliki program doktor dengan fasilitas yang semakin lengkap sehingga diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para dosen.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek, Sandro Mihradi, menyampaikan bahwa BPDDI yang mulai berjalan sejak 2025 telah dimanfaatkan oleh 1.269 dosen di seluruh Indonesia.
Menurutnya, program ini menjadi salah satu instrumen strategis pemerintah dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang pendidikan tinggi.
"Harapannya ini dapat memberikan dampak untuk meningkatkan kapasitas riset, teknologi, dan sains serta mendorong inovasi dan hilirisasi," ujarnya.
Pada 2026, BPDDI kembali dibuka untuk dosen tetap di bawah koordinasi Kemdiktisaintek yang akan melanjutkan studi doktor, baik di dalam maupun luar negeri.
Program ini didanai melalui APBN dan mencakup berbagai komponen pembiayaan, mulai dari biaya pendidikan, penelitian disertasi, insentif publikasi ilmiah, biaya hidup, hingga dukungan transportasi dan asuransi kesehatan.
BPDDI 2026 juga menyediakan dua skema, yakni skema reguler untuk studi dalam negeri dan skema joint/dual degree dengan perguruan tinggi luar negeri.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan dukungan tambahan bagi dosen penyandang disabilitas, termasuk biaya pendamping selama masa studi.*