MEDAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara menegaskan larangan keras terhadap praktik pungutan liar (pungli) di seluruh sekolah yang berada di bawah kewenangannya pada tahun ajaran baru 2026/2027.
Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Alexander Sinulingga, mengatakan seluruh sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada orang tua maupun siswa.
"Kami menegaskan tidak boleh ada lagi kutipan dalam bentuk apa pun dan dengan modus apa pun kepada siswa maupun orang tua. Seluruh program pemerintah dilaksanakan gratis sesuai ketentuan," kata Alexander di Medan, Rabu, 10 Juni 2026.
Baca Juga: DPD IPK Binjai Dukung Timnas U-19 Lolos ke Final Piala AFF 2026: Peluang Menang 55 Persen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga menyiapkan sejumlah langkah untuk memperkuat layanan pendidikan, termasuk pemulihan sekolah di wilayah terdampak bencana.
Program tersebut akan menyasar beberapa daerah, termasuk Nias dan sejumlah kabupaten/kota lain yang mengalami dampak bencana.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp49 miliar untuk satu semester.
Alexander menegaskan seluruh bantuan pendidikan akan disalurkan secara transparan dan tidak boleh membebani orang tua siswa.
Ia juga memastikan bantuan perlengkapan sekolah, termasuk seragam, diberikan secara penuh dan tidak setengah-setengah agar benar-benar membantu masyarakat, terutama keluarga kurang mampu.
Dalam pelaksanaannya, sekolah diwajibkan mengajukan kebutuhan riil kepada Dinas Pendidikan. Setelah diverifikasi, dana akan ditransfer langsung ke rekening sekolah.
"Setelah verifikasi, anggaran ditransfer ke sekolah untuk digunakan sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan secara transparan," ujarnya.
Langkah ini, kata dia, dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran lebih terukur dan mencegah penyimpangan.
Pemprov Sumut juga menjalankan Program Bantuan Operasional Pendidikan (PBOP) sebagai program prioritas untuk meringankan beban orang tua siswa, sekaligus menggantikan skema pembayaran SPP.