JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan sebanyak 237 ribu guru non-ASN tetap dapat mengajar hingga tahun 2027. Penegasan itu disampaikan untuk menjawab keresahan publik terkait isu penghapusan tenaga honorer di lingkungan pendidikan.
Abdul Mu'ti menegaskan tidak ada larangan bagi guru honorer atau non-ASN untuk mengajar di sekolah negeri pada 2027 mendatang. Menurutnya, pemerintah saat ini justru tengah menyiapkan skema penataan status guru non-ASN bersama lintas kementerian.
"Enggak ada itu guru honorer tidak boleh mengajar. Tidak ada," kata Abdul Mu'ti dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).
Baca Juga: IDAI Kirim Surat Terbuka Soal Susu Formula dalam Program MBG, BGN Akhirnya Buka Suara Ia menjelaskan, Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 memang mengatur penghapusan status tenaga honorer atau non-ASN di instansi pemerintah. Namun aturan tersebut tidak berarti para guru non-ASN otomatis diberhentikan dari aktivitas mengajar.
Saat ini, kata Mu'ti, terdapat sekitar 237 ribu guru non-ASN di Indonesia yang masih aktif mengajar. Mereka terdiri dari guru yang sudah memiliki sertifikasi pendidik maupun yang belum tersertifikasi.
Pemerintah juga telah menaikkan tunjangan bagi guru non-ASN bersertifikasi dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Sementara guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik mendapat insentif Rp400 ribu per bulan.
"Guru non-ASN yang sudah sertifikasi mendapat tunjangan Rp2 juta per bulan. Sedangkan yang belum sertifikasi mendapatkan insentif Rp400 ribu," ujarnya.
Mu'ti menyebut masih adanya guru non-ASN yang belum tersertifikasi disebabkan sejumlah faktor, seperti belum memenuhi kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1, belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), hingga belum memenuhi beban jam mengajar.
Meski demikian, pemerintah memastikan para guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugas seperti biasa hingga akhir 2026 sesuai Surat Edaran Dikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
"Guru-guru non-ASN tetap mengajar sebagaimana biasa sampai akhir tahun 2026. Jadi tidak ada masalah," tegasnya.
Sebelumnya, isu larangan guru honorer mengajar pada 2027 ramai beredar di media sosial. Informasi tersebut dikaitkan dengan kebijakan Kemendikdasmen terkait penataan tenaga non-ASN.
Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani juga telah membantah kabar tersebut. Ia menegaskan surat edaran yang diterbitkan pemerintah bukan bertujuan menghentikan guru non-ASN, melainkan mengatur status dan keberlanjutan penugasannya.