MEDAN – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memastikan tidak ada guru honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diberhentikan setelah terbitnya Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
Kepastian itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, merespons kekhawatiran yang sempat muncul di kalangan tenaga pendidik di berbagai jenjang pendidikan.
Menurut Alexander Sinulingga, para guru honorer tidak perlu khawatir karena Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak memiliki kebijakan memberhentikan tenaga pendidik non ASN.
Baca Juga: BIP-I Kritik Keras Pemko Binjai, Soroti Banjir dan Drainase Buruk "Pak Gubernur meminta agar tidak ada guru non ASN diberhentikan karena adanya surat edaran tersebut. Saat ini kami masih mendalami poin-poin yang tertuang dalam surat edaran itu," kata Alexander Sinulingga, Sabtu, 16 Mei 2026.
Ia mengatakan arahan tersebut berasal dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang meminta stabilitas tenaga pendidik tetap terjaga di daerah.
Berdasarkan kajian awal, Disdik Sumut menilai substansi utama surat edaran tersebut bukan soal pengurangan tenaga kerja, melainkan penataan serta pendataan guru yang belum terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Alexander Sinulingga mengatakan sebagian guru non ASN yang belum masuk dalam Dapodik merupakan tenaga pendidik yang direkrut dalam beberapa tahun terakhir oleh pihak sekolah.
"Guru yang belum terdaftar dalam Dapodik ini rata-rata merupakan tenaga baru yang direkrut oleh kepala sekolah, bukan melalui Dinas Pendidikan," ujarnya.
Untuk itu, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara tengah menyiapkan langkah strategis guna mencari solusi bagi guru non ASN yang belum terdata.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak lagi melakukan pengangkatan guru honorer di luar mekanisme resmi.
Langkah tersebut dilakukan agar persoalan administrasi tenaga pendidik tidak semakin bertambah di masa mendatang.
Alexander Sinulingga kembali menegaskan bahwa guru honorer tetap dapat menjalankan tugas seperti biasa sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.*