NIAS — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berencana merelokasi SMK Negeri 1 Gido di Kabupaten Nias dengan anggaran sebesar Rp4,5 miliar yang bersumber dari APBD Sumut 2026.
Rencana relokasi tersebut tercantum dalam laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Sumatera Utara dengan kode tender 10132142000.
Dalam dokumen tersebut, proyek itu berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Sumatera Utara.
Baca Juga: Beri Semangat kepada Peserta, Bupati Baharuddin Hadir di Acara MTQ XIX Tingkat Kabupaten Batu Bara "Relokasi SMKN 1 Gido," demikian tertulis dalam laman SPSE Sumut yang diakses pada Jumat, 15 Mei 2026.
Nilai pagu proyek tercatat sebesar Rp4.503.060.000 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp4.500.073.739.
Rencana relokasi ini menjadi tindak lanjut atas kondisi bangunan sekolah yang sebelumnya menuai perhatian publik karena dinilai tidak layak digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Bangunan sekolah yang berada di Desa Somi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias itu berdiri di dekat pesisir pantai dengan kondisi sebagian besar terbuat dari papan dan beratapkan seng tanpa plafon.
Sekolah tersebut memiliki tiga ruang kelas, satu ruang guru, serta satu ruang kepala sekolah yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat setempat.
Salah seorang guru, Mardalena Lase, sebelumnya mengatakan bangunan sekolah itu awalnya merupakan hasil gotong royong warga sebelum resmi menjadi sekolah negeri pada 2023.
"Bangunan ini semuanya swadaya masyarakat," kata Mardalena.
Saat ini, sekolah tersebut memiliki 146 siswa dengan jumlah yang terus meningkat setiap tahun.
Namun kondisi bangunan dinilai belum mendukung aktivitas belajar karena ruangan menjadi sangat panas saat cuaca terik dan bocor ketika hujan turun.