JAKARTA - Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 memunculkan keresahan baru di kalangan guru honorer menjelang penghapusan status tenaga honorer pada 2027.
Kebijakan tersebut di satu sisi memastikan guru non-ASN masih dapat mengajar hingga akhir 2026. Namun di sisi lain, banyak guru honorer mulai khawatir karena nasib mereka setelah 2027 dinilai masih belum jelas, terutama bagi yang belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Dalam SE yang ditandatangani Mendikdasmen Abdul Mu'ti pada 13 Maret 2026 itu disebutkan, guru non-ASN tetap diperbolehkan mengajar di sekolah negeri milik pemerintah daerah hingga 31 Desember 2026.
Baca Juga: DPR Desak Rekrutmen Besar-Besaran Guru ASN dan PPPK Kebijakan tersebut diterapkan guna menjaga keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah negeri di tengah proses penataan tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, diperlukan kebijakan agar guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya," bunyi surat edaran tersebut.
Berdasarkan data pendidikan per 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 guru non-ASN aktif mengajar di sekolah negeri di berbagai daerah.
Dalam aturan itu, guru non-ASN hanya diperbolehkan tetap mengajar apabila telah tercatat dalam Dapodik hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif bertugas di sekolah negeri.
Guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja nantinya tetap mendapatkan tunjangan profesi guru. Sedangkan guru yang belum tersertifikasi akan memperoleh insentif dari Kemendikdasmen.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan penghapusan istilah guru honorer merupakan bagian dari implementasi UU ASN yang mulai berlaku efektif pada 2027.
"Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi," kata Mu'ti di Jakarta.
Menurutnya, pemerintah tengah mendorong seluruh guru mengikuti sertifikasi maupun skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Meski demikian, kebijakan tersebut justru memunculkan kecemasan di kalangan guru honorer yang belum masuk Dapodik maupun belum lolos seleksi PPPK.