JAKARTA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan istilah guru honorer tidak lagi digunakan dalam sistem kepegawaian nasional.
Dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), status tersebut kini diganti menjadi guru non-ASN.
"Sebetulnya istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam undang-undang. Dia disebut dengan guru non-ASN," kata Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di kantor Bakom, Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.
Baca Juga: Abdul Mu’ti: Banyak Pemda Tak Sanggup Bayar Guru PPPK Paruh Waktu Mu'ti menjelaskan proses rekrutmen, penugasan, hingga pengelolaan guru non-ASN sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Ketentuan itu merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN yang mulai berlaku efektif secara penuh pada 2027.
"Di Undang-Undang ASN disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi. Itu konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN," ujar dia.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah munculnya kekhawatiran mengenai nasib guru non-ASN di sekolah negeri mulai 2027.
Isu yang beredar menyebutkan guru non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri setelah kebijakan penataan ASN diterapkan sepenuhnya.
Namun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membantah kabar tersebut.
Pemerintah memastikan guru non-ASN tetap dibutuhkan dalam sistem pendidikan nasional dan tengah menyiapkan skema baru untuk menjamin keberlanjutan masa kerja mereka.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan hingga kini pemerintah masih membutuhkan lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Mereka belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Menurut data kami, kami masih membutuhkan keberadaan mereka," kata Nunuk, Selasa, 5 Mei 2026.