JAKARTA — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan banyak pemerintah daerah mulai kesulitan membayar gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kondisi itu membuat sejumlah daerah mengajukan permohonan bantuan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Guru PPPK paruh waktu itu sebagian memang karena PPPK itu tanggung jawab penggajiannya pemerintah daerah. Nah, sebagian pemerintah daerah itu mampu memberikan gaji, sebagian ada yang mulai kesulitan," kata Abdul Mu'ti dalam jumpa pers di kantor Bakom, Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.
Baca Juga: SMA Muhammadiyah 1 Banda Aceh Siap Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak di Era Digital, Ini Program Unggulannya! Menurut Mu'ti, Kemendikdasmen tengah mencari solusi bagi daerah yang tidak memiliki kemampuan fiskal untuk membayar tenaga pengajar tersebut.
Pemerintah pusat membuka kemungkinan kebijakan khusus agar para guru PPPK paruh waktu tetap dapat menjalankan tugas mengajar.
"Yang kesulitan itu kemudian kita berikan, dalam tanda petik, sedikit jalan keluar untuk mereka dapat mengajukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bagi daerah yang tidak mampu," ujarnya.
Mu'ti mengatakan jumlah pemerintah daerah yang mengajukan bantuan terus meningkat.
Hingga kini, kementerian masih menerima permohonan dari berbagai daerah terkait kebijakan pembiayaan guru PPPK paruh waktu.
"Sekarang banyak sekali yang memang mengajukan, dan masih terus bertambah daerah-daerah yang mengajukan untuk ada kebijakan dari Kemendikdasmen terkait dengan guru-guru PPPK paruh waktu," kata dia.
Ia menjelaskan status guru PPPK paruh waktu diberikan kepada guru non-ASN yang sebelumnya mengikuti seleksi PPPK namun belum dinyatakan lulus.
Pemerintah tetap mempertahankan mereka di sekolah demi menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.
"Supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru PPPK paruh waktu," tutur Mu'ti.