JAKARTA – Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti masih rendahnya kesejahteraan dosen non-Pegawai Negeri Sipil (non-PNS) dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia meminta pemerintah menjelaskan secara rinci pengelolaan dana perguruan tinggi, termasuk sumber dan alokasinya.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang perkara Nomor 272/PUU-XXII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.
Baca Juga: BGN Usul Kampus Punya Dapur MBG, UI Buka Suara Saldi menilai transparansi pendanaan kampus penting untuk melihat akar persoalan kesejahteraan tenaga pendidik di perguruan tinggi.
"Dari pemerintah, kami pernah meminta gambaran beberapa kampus dengan status berbeda, seperti PTN-BH itu," ujar Saldi dalam persidangan.
Ia meminta pemerintah memaparkan perbandingan sumber pendanaan perguruan tinggi, baik yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui kementerian, maupun dari penerimaan mahasiswa seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan dana pengembangan institusi.
"Kira-kira perbandingan antara dana dari Dikti atau APBN dengan yang diterima melalui UKT maupun pengembangan institusi," katanya.
Mahkamah juga meminta penjelasan mengenai penggunaan dana tersebut oleh kampus, khususnya perguruan tinggi berstatus badan hukum.
Saldi menilai penting untuk mengetahui sejauh mana dana yang dihimpun benar-benar dialokasikan untuk kebutuhan prioritas.
"Nah, pengalokasian itu digunakan ke mana saja oleh kampus-kampus yang diberi status itu," ujarnya.
Saldi turut menyoroti adanya dugaan penggunaan dana kampus untuk keperluan yang dinilai tidak prioritas, sementara di sisi lain masih terdapat pekerja kampus dengan gaji rendah.
"Kadang ada penggunaan yang tidak masuk akal, misalnya seragam dosen atau air bermerek kampus. Padahal di tempat yang sama masih ada pekerja kampus yang gajinya di bawah standar," kata dia.