MEDAN — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2026/2027.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/282/KPTS/2026 yang ditetapkan di Medan pada 23 April 2026.
Bobby Nasution menegaskan, penyusunan juknis ini bertujuan untuk memastikan layanan pendidikan yang lebih adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Sumatera Utara.
Baca Juga: Solidaritas Sumut–Sumbar Mengalir Rp287 Miliar untuk Pemulihan Bencana di Aceh Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan SPMB harus berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, serta tanpa diskriminasi dengan dukungan teknologi informasi.
"Pelaksanaan SPMB tahun ini mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal," demikian pernyataan Bobby Nasution dalam surat keputusan tersebut, Rabu (29/4/2026).
Dalam aturan terbaru ini, SPMB 2026/2027 akan dilaksanakan sepenuhnya secara daring (online).
Namun, pengecualian diberikan bagi satuan pendidikan tertentu yang mengalami kendala infrastruktur atau berada di wilayah terdampak bencana.
Terdapat empat jalur penerimaan yang disediakan, yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi.
Jalur Domisili memiliki kuota paling sedikit 30 persen untuk SMA dan paling banyak 10 persen untuk SMK.
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas dengan kuota minimal 30 persen untuk SMA dan 20 persen untuk SMK.
Sementara Jalur Prestasi menjadi jalur dengan porsi besar, yakni minimal 35 persen untuk SMA dan hingga 70 persen untuk SMK.
Adapun Jalur Mutasi diberikan bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua dengan kuota maksimal 5 persen.